SUMATERAEKSPRES.ID - Cuti tahunan adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja di Indonesia. Setiap pekerja berhak atas minimal 12 hari kerja cuti setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Aturan mengenai cuti tahunan diatur dalam Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pengusaha diwajibkan untuk memberikan cuti tahunan kepada karyawan.
BACA JUGA:Rahasia Lorong Serengam Palembang, Dari Sungai Mistis Hingga Simpan Kisah Pahlawan yang Terlupakan
BACA JUGA:Temukan 3 Smart TV Terlaris 2024, Solusi Cerdas dengan Harga di Bawah 2 Juta Wajib Dimiliki!
Meskipun demikian, undang-undang tidak menetapkan secara rinci mekanisme dan pelaksanaan cuti tahunan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja untuk merumuskan pelaksanaan cuti melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, pelaksanaan cuti tahunan harus diatur lebih lanjut dalam dokumen-dokumen tersebut.
BACA JUGA:Hujan Ringan Warnai Siang hingga Sore di Palembang
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! Kenali Perbedaan Gondongan dan Gondokan yang Harus Diketahui
Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk meneliti kembali ketentuan mengenai cuti tahunan di tempat mereka bekerja.
Satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah uang cuti tahunan akan dibayarkan kepada pekerja? Meskipun peraturan ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan hal ini, ketentuan lebih lanjut biasanya diatur dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB.
Jika dalam dokumen tersebut ada ketentuan yang menyatakan pekerja berhak atas uang cuti tahunan yang tidak diambil, maka hak tersebut akan diakui.
BACA JUGA:SAKAT 2024, Memperkuat Hubungan Kesusastraan Antarnegara dengan Kreativitas
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Cara Mudah Nikmati Panduan Praktis Nonton dan Download Anime Tanpa Ribet
Namun, jika tidak ada ketentuan mengenai pembayaran uang cuti dalam perjanjian kerja atau PP, perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar kompensasi, sehingga sisa cuti tahunan bisa hangus.