Dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 156 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja berhak atas uang penggantian hak, termasuk cuti tahunan yang belum diambil, apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal tersebut menyatakan bahwa uang penggantian hak meliputi sisa cuti tahunan, biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hal-hal lain yang diatur dalam dokumen resmi perusahaan.
BACA JUGA:Unika Atma Jaya Luncurkan Ruang Terbuka Hijau, Komitmen untuk Kampus Berkelanjutan
BACA JUGA: Jelajahi 4 Model HP OPPO Mendukung eSIM di 2024, Teknologi Canggih dengan Harga Bersahabat!
Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak atas uang cuti tahunan sebagai uang penggantian hak, sesuai Pasal 50 PP 35/2021.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hak atas uang cuti tahunan bergantung pada ketentuan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Apabila pekerja mengalami PHK atau mengundurkan diri, mereka berhak atas uang cuti tahunan yang belum diambil sebagai penggantian hak.