SUMATERAEKSPRES.ID - Hukum pinjaman online (pinjol) dalam Islam menjadi perdebatan hangat di kalangan ulama dan lembaga keagamaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pinjaman yang mengandung riba atau bunga adalah haram.
Pinjaman online seringkali mengandung unsur riba, yang di dalam syariat Islam dikategorikan sebagai tambahan yang dikenakan pada pokok pinjaman.
Hal ini menjadi perhatian utama, terutama karena banyak pinjol yang menawarkan bunga sangat tinggi, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan dalam Islam.
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Sudah Coba?
BACA JUGA:Sudah Banyak Korban! Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Keuangan Hancur
Selain itu, praktik pinjol kerap disertai dengan ancaman dan intimidasi. Banyak nasabah mengalami tekanan fisik atau penyebaran informasi pribadi jika tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu.
Tindakan semacam ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan prinsip saling menolong dan menjaga martabat sesama.
Ada juga aspek membuka aib nasabah yang terlambat membayar. Dalam pandangan Islam, mengungkapkan aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah hal yang dilarang.
BACA JUGA:Pinjol Bisa Menghancurkan Masa Depan Anda! Terancam Tak Bisa Kredit Kendaraan, Ini Penyebabnya
Sebagai solusinya, umat Islam dianjurkan untuk mencari alternatif keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti perbankan syariah, yang menekankan keadilan dan solidaritas.
Alternatif Keuangan yang Sesuai dengan Prinsip Syariah
Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial tanpa melibatkan riba:
1. Perbankan Syariah: Menawarkan berbagai produk, seperti pembiayaan mudharabah (kemitraan usaha) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).
2. Baitul Maal wat Tamwil (BMT): Lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah, menyediakan layanan simpan pinjam dan pembiayaan usaha kecil.