3. Koperasi Syariah: Menawarkan layanan keuangan berbasis prinsip Islam, seperti simpan pinjam dan investasi halal.
4. Qard Hasan: Pinjaman kebajikan tanpa bunga untuk individu yang membutuhkan, dengan tujuan murni untuk membantu.
5. Crowdfunding Syariah: Platform yang memungkinkan penggalangan dana untuk proyek atau usaha tanpa melibatkan riba.
6. Zakat, Infaq, dan Sedekah: Dana ini dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, baik untuk usaha atau kebutuhan mendesak.
BACA JUGA:Agar Tak Jadi Korban, Cermati Tips Aman dan Terpercaya Memilih Pinjol
Dengan memanfaatkan alternatif-alternatif ini, umat Islam dapat memenuhi kebutuhan finansial tanpa melanggar prinsip syariah.
Mengenal Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
BMT menawarkan produk keuangan yang sesuai dengan syariah, termasuk:
- Tabungan Syariah: Produk tabungan bebas bunga, dengan bagi hasil yang adil.
- Deposito Syariah: Simpanan berjangka menggunakan prinsip bagi hasil.
- Pembiayaan Mudharabah: Kemitraan usaha di mana BMT menyediakan modal, sedangkan nasabah mengelola usaha.
- Pembiayaan Murabahah: Pembelian barang dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Pembiayaan Ijarah: Penyewaan aset untuk jangka waktu tertentu.
- Qard Hasan: Pinjaman tanpa bunga untuk keperluan mendesak.
BACA JUGA:Satgas PASTI OJK Berhasil Hentikan 2.500 Pinjol dan 241 Investasi Ilegal Selama 2024