https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sumsel Urutan Ke-2 Kredit Macet Pinjol

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, pinjaman online (pinjol) tumbuh sebesar 35,63% dengan total nominal mencapai Rp72,03 triliun.

Pertumbuhan tersebut dipicu oleh kemudahan akses yang ditawarkan, sehingga masyarakat yang sedang dalam kondisi mendesak secara finansial lebih memilih untuk mengambil pinjaman online. 

Hal tersebut nyata menjadi perhatian lantaran selain pinjaman meningkat juga karena angka kredit macet yang meningkat.  "Tidak mengherankan jika sebagian masyarakat dengan cepat memanfaatkan layanan pinjaman online," ujar Sukanto, Pengamat Ekonomi Univesitas Sriwijaya, kemarin.

Meski begitu, ia menekankan di balik kemudahan itu, terdapat risiko besar. Sukanto menekankan bahwa masyarakat harus menyadari tingginya bunga pinjol, yang berpotensi menjerat debitur dalam lingkaran utang yang sulit lepas.

"Sumsel menempati posisi kedua nasional dengan jumlah kredit macet pinjol terbesar," ulas dia.

BACA JUGA:Galbay Pinjol Ilegal, Bagaimana Risiko dan Cara Mengatasinya?

BACA JUGA:Satgas PASTI Berantas Pinjol Ilegal, 995 Nomor Debt Collector Dibekukan

Sukanto menjelaskan adanya banyak pengguna pinjol berasal dari generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial dengan rentang usia 19-34 tahun (mahasiswa dan pekerja). Kredit macet di kelompok usia ini bahkan mencapai sekitar 60%.

“Ironisnya, riset beberapa lembaga menunjukkan adanya korelasi antara pinjol dan judi online, yang membuat generasi muda rentan terhadap masalah kesehatan mental seperti depresi. Dampak jangka panjangnya, generasi ini mungkin akan memiliki produktivitas yang rendah, yang justru menghambat pembangunan masa depan," jelas Sukanto.

Ia menilai OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap aplikasi dan media sosial yang menawarkan jasa pinjol. Dari sisi hulu, OJK seharusnya mengendalikan pertumbuhan lembaga pinjol dengan menetapkan persyaratan permodalan minimum, memperketat proses perizinan, serta memperbaiki tata kelola kelembagaan. 

Selain itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Gakum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menangani masalah cyber yang terkait pinjol. "Optimalisasi Satgas Waspada Investasi juga perlu dilakukan dengan meminimalkan ego sektoral, sehingga satgas dapat lebih efektif dalam mencegah dan mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tukasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Kantor Regional Sumsel Babel, Arifin mengatakan, masyarakat harus teliti dalam mengakses pinjol karena dapat menimbulkan resiko.  Pihak  OJK telah menyetop sejumlah kegiatan ilegal di industri jasa keuangan terutama judi online. 

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Sudah Coba?

BACA JUGA:Sudah Banyak Korban! Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Keuangan Hancur

Tag
Share