SUMATERAEKSPRES.ID - Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat terutama pekerja untuk memiliki rumah, mendapatkan dana pensiun, dan memenuhi kebutuhan perumahan lainnya.
Program ini mewajibkan pemotongan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, dan pekerja mandiri.
Berikut adalah rincian iuran Tapera untuk berbagai jenis pekerja:
- PNS: Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji pokok.
- Pegawai Swasta: Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.
BACA JUGA:Tapera Dinilai Memberatkan Pekerja, KSPSI OKU Timur: Pemerintah Jangan Tuli dan Buta!
BACA JUGA:Kembalikan Tabungan Perumahan Rp4,2 T, BP Tapera Kepada Pensiunan PNS
- Pekerja Mandiri: Iuran Tapera sebesar 3% dari penghasilan, dibayarkan sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
Pegawai dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib ikut serta dalam program Tapera.
Menurut peraturan yang berlaku, pekerja dengan penghasilan di atas UMR harus membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji mereka.
Iuran ini dibagi menjadi 2,5% yang ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja atau perusahaan di tempat pegawai atau karyawan bekerja.
Menghitung iuran Tapera dari gaji Anda juga cukup sederhana. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
BACA JUGA:CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!
- Tentukan Gaji Pokok: Ketahui jumlah gaji pokok Anda.