- Hitung Iuran Tapera: Iuran Tapera adalah 3% dari gaji pokok. Untuk pegawai swasta, iuran ini dibagi menjadi 2,5% yang ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
- Berikut adalah contoh perhitungannya:
* Contoh untuk Pegawai Swasta:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Iuran Tapera pekerja: 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000
* Iuran Tapera pemberi kerja: 0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000
Total Iuran Tapera: Rp150.000
Gaji bersih setelah potongan Tapera: Rp5.000.000 - Rp125.000 = Rp4.875.00012.
- Contoh untuk PNS:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Iuran Tapera: 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000
Gaji bersih setelah potongan Tapera: Rp5.000.000 - Rp150.000 = Rp4.850.00012.
BACA JUGA:Indonesia Bukan yang Pertama, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Program Sejenis Tapera
BACA JUGA:Benarkah Tapera jadi Solusi Dana KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah?
Jika Anda memiliki gaji pokok yang berbeda, Anda bisa menggunakan rumus yang sama untuk menghitung iuran Tapera Anda.
Program Tapera memiliki beberapa manfaat utama bagi para pesertanya: