Menpan RB Bocorkan Skema Gaji Tunggal PNS dan PPPK, Begini Penjelasannya

Sabtu 05 Oct 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Heru
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai rencana penerapan sistem gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Anas, meskipun sistem gaji tunggal akan diterapkan, pemerintah tetap akan meneruskan pemberian tunjangan kinerja (tukin) dalam struktur penggajian ASN.

"Single salary berfokus pada sumber pendanaan, namun tunjangan kinerja tetap akan berlaku," ungkap Anas saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta Pusat pada hari Kamis, 3 Oktober 2024.

Anas berpendapat bahwa skema tukin penting untuk menilai kinerja PNS, agar ada perbedaan gaji antara pegawai yang aktif bekerja dan yang tidak. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penerapan gaji tunggal masih berlangsung.

BACA JUGA:Berapa Lama Tes SKD CPNS 2024? Ini Tata Cara dan Nilai Ambang Batasnya

BACA JUGA:Cara Melihat Formasi CPNS 2024, Hingga Pakai Harus Dipatuhi

"Ke depan, tunjangan seharusnya tidak sama antara yang bekerja dan yang tidak. Jika gaji sama untuk pegawai yang aktif dan yang tidak, itu akan menjadi masalah. Jadi, kami perlu memperjelas rumusannya," tambahnya.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian yang menyatukan berbagai komponen dalam satu jenis penghasilan.

Dalam skema ini, PNS akan mendapatkan gaji yang merupakan kombinasi dari beberapa elemen.

Skema gaji tunggal ini mencakup komponen jabatan (gaji) serta tunjangan (kinerja dan kemahalan).

BACA JUGA:8.744 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Lulus Pasca Sanggah, Cek Namamu!

BACA JUGA:319.255 Pelamar Lolos CPNS Kemenag 2024, Siap Lanjut ke Tahap SKD!

Dalam menentukan besaran gaji tunggal, terdapat sistem grading yang mengkategorikan nilai atau harga jabatan berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Setiap grading akan terbagi menjadi beberapa langkah (step) dengan nilai yang bervariasi dalam bentuk rupiah.

Dengan demikian, PNS yang menduduki jabatan yang sama bisa menerima gaji yang berbeda, tergantung pada penilaian terkait beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi.

Kategori :