Keluarga Korban dan Tim Hotman 911 Minta 4 Terdakwa ABH Dihukum Berat, Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA

Jumat 04 Oct 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?

BACA JUGA:Bertambah 2 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Benarkah 1 Diantaranya Anak Camat?

"Tersangka membuang celana dalam korban, yang kami temukan di sekitar TKP," ucapnya. Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama.

Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional dan non-konvensional.  "Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya. 

Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambahnya.

Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja. "Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.

 

 

 

Kategori :