Sementara itu, kuasa hukum keempat ABH, Hermawan, mengatakan JPU menghadirkan 10 orang saksi. Sedari pagi baru 2 orang yang memberikan keterangan. Sidang diskors sementara untuk istirahat salat Jumat dan dilanjutkan siangnya pukul 14.00 WIB.
Diketahui dalam perkara yang jadi sorotan nasional ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, turun langsung menjadi JPU. Kempat terdakwa dijerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak. Kesatu, Pasal 76E, kedua Pasal 76D dan ketiga Pasal 76C.
BACA JUGA:Edan, Diimingi Hp Baru, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri
Kemudian, primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Sebelum sidang dakwaan dimulai, Selasa (1/10), Hutamrin berbincang dengan kedua belah pihak korban dan terdakwa.
“Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya,” ucapnya. Dia meminta kepada keluarga kedua belah pihak, untuk menyerahkan semua proses persidangan pada aparat penegak hukum (APH) yang menjalankan sidang.
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," tegas Hutamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad AA (13) siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, ditemukan di areal TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9) sore. Celana olahraga yang dikenakannya kondisi melorot.
Penemuan mayat perempuan muda itu membuat heboh. Dalam 3x24 jam, 4 pelakunya berhasil ditangkap tim gabungan Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek Sukarami. Masing-masing, IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH giliran menjelaskan kronologis perkenalan dan pertemuan korban, hingga terjadinya tindak pembunuhan disertai pemerkosaan pada Minggu (1/9), sekitar pukul 13.00 WIB.
Katanya, korban AA berkenalan dengan tersangka IS, melalui perempuan berinisial N yang merupakan teman sekolah korban. "Perkenalan itu baru sekitar dua minggu, melalui handphone," jelasnya. Sehingga saksi N cukup berperan dalam pertemuan antara korban AA dan tersangka IS.
"IS menjemput korban, lalu pergi menonton kegiatan kuda kepang di daerah Pipa Reja," katanya. Belum selesai acara kuda kepang itu, keempat tersangka mengajak korban ke TPU Talang Kerikil tersebut.
"Di TKP pertama, tersangka IS membekap hidung dan mulut korban," urainya. Tersangka MZ membantu memegangi tangan korban. Sedangkan tersangka NS dan AS, memegangi kaki korban. Sehingga korban kehabisan nafas, keluar darah dan buih dari hidungnya.
Keempat tersangka mengaku saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia, dikiranya pingsan. Para tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi mayat korban. Pertama kali, tersangka IS, lalu MZ, NS, dan AS.