Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas di Sungsang: 10 Pelaku Masih Bebas Berkeliaran, Korban Menanti Keadilan
Ilustrasi kasus rudapaksa. -Foto: freepik-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengusutan perkara dugaan tindak rudapaksa yang dilakukan terhadap seorang wanita sebut saja Mawar (23) warga Sungsang hingga hamil dan kini memasuki bulan kedelapan ternyata berjalan lambat.
Namun sayangnya, hingga saat ini penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang menyelidiki kasus ini belum juga memanggil satupun dari total sekitar 10 orang terduga pelaku tindak asusila tersebut.
Hal ini menuai reaksi dan keprihatinan dari tim kuasa hukum korban Bunga dari Kantor Hukum Amanah Nusantara Palembang.
"Proses hukum yang dilakukan seolah melambat, padahal di awal begitu terima laporan penyidik langsung mengajak untuk melakukan olah TKP. Namun, sampai saat ini belum satupun terduga pelaku yang dipanggil dan masih berkeliaran dengan bebasnya," sebut Direktur Kantor Hukum Amanah Nusantara, M Miftahul Huda,SH kepada awak media, Kamis (9/5/2024) siang.
BACA JUGA:Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?
BACA JUGA:Bertambah 2 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Benarkah 1 Diantaranya Anak Camat?
Menurut Miftah, saat ini usia kandungan korbanpin telah mendekati sembilan bulan, artinya dalam waktu dekat sudah akan melahirkan. Namun, yang sangat disayangkan sampai saat ini belum ada satupun terduga pelaku rudapaksa yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Ada kekhawatiran karena sampai kini kasus ini masih Lidik belin ditingkatkan ke sidik para pelaku akan dengan mudahnya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena sampai saat ini juga mereka masih dengan bebasnya berkeliaran utamanya di daerah Sungsang dan sekitarnya," aku Miftah didampingi tim kuasa hukum korban lainnya diantaranya Prengki Adiatmo,SH, Husni,SH, Rudi,SH dan Hendi,SH ini.
Harapan dari tim kuasa hukum, agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan supaya korban mendapatkan kepastian hukum.
Dan akibat lambannya pengusutan kasus ini pula, menurut Miftah pihaknya telah pula membuat laporan ke sejumlah lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Sungguh Biadab, 8 Pemuda di Banyuasin 'Gilir' Gadis Hingga Hamil 6 Bulan, Begini Kronologisnya!
BACA JUGA:Heboh, Gadis Ulu Rawas Muratara Dinikahi Pria asal Turki, Kenal Lewat Mobile Legend
Seperti ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Terkait desakan tim kuasa hukum korban pemerkosaan ini, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK menegaskan jika hingga kini proses penyelidikan kasus ini masih tetap berjalan.