Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan

Jumat 04 Oct 2024 - 14:57 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Pinjol Bisa Jadi Bantuan, Tapi Jangan Sampai Jadi Beban, Begini Cara Cerdas Hindari Teror Debt Collector

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) akan tetap menjalani proses persidangan hingga putusan akhir.

Kategori :