Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) akan tetap menjalani proses persidangan hingga putusan akhir.
Tags : #sidang pembunuhan
#saksi jaksa penuntut umum
#pengadilan negeri palembang
#pembunuhan dan pemerkosaan
#keluarga korban
#kasus aa
#hakim eduward sh
#barang bukti
#anak berhadapan dengan hukum
Kategori :
Terkait
Senin 23 Dec 2024 - 17:03 WIB
Kurir Narkoba 13 Kg Terlepas dari Hukuman Mati, Dihukum 20 Tahun Penjara
Rabu 04 Dec 2024 - 16:31 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Retrofit PLTU Digelar di Palembang
Senin 04 Nov 2024 - 17:49 WIB
Ali Hasan Tertipu Mafia Tanah Ratusan Juta di Palembang
Kamis 31 Oct 2024 - 14:30 WIB
PT Kosindo Supratama Dihukum Ganti Rugi Rp 601 Miliar atas Kebakaran Lahan
Jumat 18 Oct 2024 - 16:23 WIB
Kejaksaan Negeri Palembang Ajukan Banding atas Kasus Pembunuhan Siswi SMP
Terpopuler
Jumat 03 Jan 2025 - 12:29 WIB
Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025
Jumat 03 Jan 2025 - 17:21 WIB
1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya
Jumat 03 Jan 2025 - 10:17 WIB
Informasi Resmi Penerbitan NRG 2025 Kemendikdasmen: Catat Waktunya
Jumat 03 Jan 2025 - 13:50 WIB
Cuaca Sumsel Sabtu 4 Januari 2025: Daftar Daerah Berpotensi Hujan Petir dan Suhu Ekstrem, Mana Saja?
Jumat 03 Jan 2025 - 13:01 WIB
Ditangkap di Lombok Tengah, Kades Sidodadi Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Korban, Ini Pengakuannya!
Terkini
Sabtu 04 Jan 2025 - 04:00 WIB
Kenali Virus HMPV Yang Kini Melanda Tiongkok dan Jepang, Begini Cara Penularannya
Sabtu 04 Jan 2025 - 03:00 WIB
CATAT, Ini Daftar Konser yang Bakal Digelar di Indonesia sepanjang Tahun 2025!
Jumat 03 Jan 2025 - 23:12 WIB
Ingin Mobil Lebih Stabil dan Lincah? Ini Rahasia Caster yang Wajib Anda Tahu!
Jumat 03 Jan 2025 - 22:20 WIB
Berharap Kejutan, Amorim Pertahankan Filosofi
Jumat 03 Jan 2025 - 22:15 WIB