Tak Berdampak ke Nilai UKPPPG, Ini Manfaat Post Test PPG Guru Tertentu Tahap 3

Jumat 04 Oct 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Untuk Guru yang berstatus PPPK, tunjangan profesi dihitung sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Sedangkan untuk Guru Non-PNS, besaran tunjangan tergantung pada status administratifnya:

1. Guru dengan SK inpassing mendapatkan tunjangan yang disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.

2. Guru tanpa SK inpassing menerima tunjangan berdasarkan kebijakan yang berlaku.

Kategori :