PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kandas sudah eksepsi kuasa hukum 4 terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13) yang terjadi di TPU Talang Kerikil, 1 September 2024 lalu. Dengan begitu, artinya persidangan dilanjutkan dengan pembuktian perkaranya.
Majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Eduward SH, menolak eksepsi dari kuasa hukum 4 terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Putusan sela itu dibacakan hakim, dalam persidangan tertutup, Kamis (3/10).
Pengacara keluarga korban AA, dari Tim Hotman 911, Zahra Amalia, menyatakan memang sudah seharusnya eksepsi tersebut ditolak. Mengingat tidak mungkin bukti yang ditemukan penyidik itu salah.
"Kalau sudah naik P21, artinya sudah lengkap dan bukti sudah memenuhi termasuk bukti pendukung," jelas Zahra, kemarin. Selanjutnya sidang ditunda Jumat (4/10), dengan agenda menghadirkan para saksi.
Zahra mengatakan pihaknya siap menghadirkan saksi untuk mendukung dan mempermudah proses persidangan. Rencananya, awalnya pihaknya akan menghadirkan ibu sambung korban, Winarsi. "Karena ibu Winarsi, yang melapor ke kepolisian," ucapnya.
BACA JUGA:Tim Hotman 911 Dampingi Kasus Bunuh dan Rudapaksa AA, Udin: Kita Ikuti Dulu Sidangnya
Menurutnya dalam sidang putusan sela tersebut, hakim menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum keempat terdakwa ABH, telah masuk dalam pokok perkara. “Sehingga, tuduhan kurang cermat JPU dalam dakwaan, harus dibuktikan dalam persidangan,” pungkasnya.
Senada dikatakan Hermawan, kuasa hukum para terdakwa. "Pada prinsipnya pokoknya dalil eksepsi kami tidak diterima Hakim, karena sudah masuk ke pokok perkara. Jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," tukasnya, usai sidang.
Sehingga pada persidangan berikutnya, sambung Hermawan, pihaknya akan menghadirkan 3-4 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Sementara dalam dakwaannya, JPU menyatakan ada 13 saksi yang telah diperiksa.
"Kami berharap 13 saksi itu harus dihadirkan JPU. Karena mereka mendakwakan (4 terdakwa ABH) bersalah. Sehingga 13 orang ini harus ditampilkan, agar kebenaran materil dibuka secara terang-benderang," tantang Hermawan.
JPU Kejari Palembang, mendakwa kombinasi terhadap keempat terdakwa ABH. Pasalnya pun tidak main-main, tertolong berat. “Kami harap semua saksi hadir demi tegaknya aturan hukum. Karena kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah,” klaimnya.
BACA JUGA: Tangan Ditarik, Bocah 6 Tahun di Rudapaksa Penjaga Toko
BACA JUGA:Edan, Diimingi Hp Baru, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri
Diketahui, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak. Kesatu, Pasal 76E, kedua Pasal 76D dan ketiga Pasal 76C. Kemudian, primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsidair Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.