Diketahui dari ponsel tersangka IS, didapati koleksi film porno. Sehingga diduga dipraktikkannya terhadap korban. "Tersangka IS sempat mengutarakan cintanya, namun belum diterima korban," beber Harryo.
Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran. "Ataupun baru sekadar cinta monyet. Diduga itu juga yang membuat tersangka sakit hati, motifnya membuat korban tidak berdaya dan menyetubuhinya," duga lulusan Akpol 1996 itu.
Dalam rangkaian peristiwa perkenalan korban, hingga pertemuan itu, kata Harryo didapati dari percakapan dalam hp tersangka IS, hp saksi N, dan hp bibi korban yang dipinjam korban. "Ketiga hp itu sudah kami amankan," tegasnya.
Barang bukti lainnya, celana dalam korban, satu setel pakaian olahraga yang dikenakan korban, dan surat hasil autopsi dari Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Harryo mengungkapkan, tim dokter forensik tidak mendapati cairan sperma pada alat vital korban AA. Meski keempat tersangka mengaku melakukannya sampai klimaks. Baik di TKP pertama maupun kedua. "Tidak didapati cairan sperma, dikeluarkan di luar," terang Harryo.