November APK Harus Clean & Clear, Banyak APK Dipasang Tidak Pada Tempatnya

Kamis 03 Oct 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak terpasang di tempatnya, membuat Satpol Kota Palembang bakal segera mengambil tindakan penataan dan penertiban APK tersebut. Keberadaan APK yang terpasang secara sporadik tanpa memikirkan estetika dan keindahan kota membuat Palembang terlihat semrawut. 

Berdasarkan Perwali No 17 tahun 2017, Satpol PP Kota menjadwalkan penertiban terutama sepekan sebelum pencoblosan atau masa tenang mulai 15 November nanti. “Nanti kita lakukan serentak dan terukur melibatkan Bawaslu Palembang dan trantib kecamatan-kelurahan se-Kota Palembang,” ujar Kabid Tibum Transmas Satpol PP Kota Palembang, Cherril Panggarbesi, kemarin (3/10). 

Pihaknya akan menitikberatkan pada jalan-jalan utama atau protokol, serta jalan poros dan jalan lingkungan. "Dalam Perwali No 17/2017, ada beberapa tempat dan titik-titik jalan yang boleh dipasang dan dilarang APK, salah satunya berada di 26 jalan protokol yang ada. Ini sedang kita data, APK-APK itu melanggar atau tidak," ungkapnya. 

Dia menyebut, beberapa ruas jalan protokol yang dilarang pemasangan APK meliputi Jl Sudirman, Jl Kol H Barlian, Jl Demang Lebar Daun, dan beberapa ruas jalan lainnya. Selain itu, empat kawasan kolam retensi di Palembang juga harus steril dari APK. Di antaranya kolam retensi Simpang Polda, Jl Demang Lebar Daun, Jl POM IX. 

BACA JUGA:Pengawas Pemilu Kelurahan Bersama TNI-Polri Bersihkan Alat Peraga Kampanye

BACA JUGA:Pastikan Patuhi Ketentuan, Tertibkan Alat Peraga Pemilu??

Pemasangan APK di tiang lampu jalan dan fasilitas umum atau pohon juga tidak diperkenankan dipasangi APK, dan pihaknya tak menampik saat ini banyak APK bertebaran di sana. Sebelum masuk masa tenang, pihaknya akan menertibkannya termasuk APK dan perangkat kampanye lainnya. 

"Target kita sebelum masa tenang atau 23 November, semuanya sudah clean and clear, baik itu di kawasan jalan protokol maupun pemukiman," bebernya. Namun pihaknya pun menekankan kepada kandidat dan tim pemenangan untuk mengikuti aturan penentuan titik dan pemasangan APK. 

Pemasangan bendera dan sebagainya juga diatur sedemikian rupa, bahkan terlebih dulu meminta izin ke Badan Kesbangpol Kota Palembang. Bagi yang tidak ada izin pemasangan, terpaksa Satpol PP Kota Palembang menertibkan. "APK-nya kita sita dan jadikan barang bukti. Kita tidak ada tendensius ke paslon atau partai manapun, tetapi yang kami lakukan berdasarkan aturan yang ada," jelasnya. 

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang mengungkapkan berdasarkan PKPU terbaru tahun 2024, kewenangan menertibkan APK dan sejenisnya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Palembang. Kendati begitu, pihaknya tetap bisa menerima laporan dan merekomendasikan titik-titik penertiban. 

BACA JUGA:Sumatera Selatan Hadapi Pilkada Serentak, Pengamat Politik: Jangan Hanya Tebar Pesona!

BACA JUGA:Yudha-Bahar Desak KPU Diskualifikasi Ratu Dewa, Tuduh Langgar Aturan Pilkada, Jubir RDPS: Tidak Berdasar

"Laporan boleh ke Bawaslu, apapun terkait pelanggaran pemilu dan pilkada. Hanya saja penegakan hukum dan penertiban khusus berkenaan APK, sepenuhnya kewenangan Satpol PP," ulasnya. Terpisah Kaban Kesbangpol Kota Palembang, Ahmadi Damrah mengatakan kegiatan ini sebagai upaya Kota Palembang mendukung Pilwako. 

“Kita juga sosialisasi ke semua komponen termasuk perwakilan parpol, mahasiswa dan stakeholder terkait agar sama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada berjalan sukses, lancar, aman,” tuturnya. Siapapun pilihannya, tentu ini menjadi penentu pemimpin ke depan di Kota Palembang. Pemilukada harus disambut dengan sukacita dan jadi pembelajaran politik bagi segenap mnasyarakat. 

 

Kategori :