Yudha-Bahar Desak KPU Diskualifikasi Ratu Dewa, Tuduh Langgar Aturan Pilkada, Jubir RDPS: Tidak Berdasar
Juru Bicara RDPS, Kurnia menyebut laporan tim advokasi Yudha-Bahar tersebut tidak berdasar dan justru berlawanan dengan UU Pilkada itu sendiri.-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Advokasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Palembang, Yudha-Bahar, meminta Bawaslu Kota Palembang mendiskualifikasi pasangan calon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) karena dugaan pelanggaran aturan dalam Undang-Undang Pilkada.
Pengajuan ini ditujukan kepada Bawaslu agar memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan Ratu Dewa dan Prima Salam sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua Tim Advokasi Yudha-Bahar, Dr. Hendra Yospin, SH., LLM, didampingi Dolly Reza dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu, 28 September 2024, menyampaikan bahwa Ratu Dewa diduga melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait pelaksanaan mutasi jabatan selama menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Palembang pada 17 Mei 2024.
"Dalam proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024, kami menemukan dugaan pelanggaran terhadap syarat pencalonan, termasuk mutasi pejabat yang dilakukan oleh salah satu calon, serta penggunaan kewenangan yang menguntungkan salah satu pihak, yang jelas merugikan kami sebagai peserta Pilkada," ungkap Hendra.
BACA JUGA:Senam Sehat Bersama Ratu Dewa, Ribuan Warga Antusias Ikut
BACA JUGA:Kunjungi Palembang, UAS Disambut Hangat Ratu Dewa-Prima Salam, Ini Agendanya
Tim Yudha menuntut Bawaslu Kota Palembang untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan kepada KPU agar mencabut SK Penetapan No. 612 terkait pencalonan Ratu Dewa.
Namun, Juru Bicara RDPS, Kurnia, menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan justru berlawanan dengan UU Pilkada itu sendiri.
"Kami menilai bahwa tim Yudha-Bahar terlalu terburu-buru dan hanya menafsirkan UU Pilkada secara sepihak. Mereka tampaknya hanya memilih pasal yang sesuai dengan kepentingan mereka," ujar Kurnia, yang juga Direktur LBH Qisth.
Kurnia menjelaskan bahwa meskipun Pasal 71 UU Pilkada memang mengatur soal mutasi jabatan, pasal inti sebenarnya ada di Ayat 6, yang tidak diperhatikan oleh pelapor.
BACA JUGA:UAS Resmi Jadi Dewan Pembina Tim Pemenangan RDPS di Pilkada Palembang
BACA JUGA:UAS Kagumi Kekompakan RDPS: Keduanya Orang yang Mandiri dan Pekerja Keras, Patut Didukung!
"Kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti. Namun, meski tuduhan mutasi jabatan itu benar, tidak serta merta SK pencalonan RDPS dapat dibatalkan," tegasnya.
Menurut Kurnia, Pasal 71 Ayat 6 menyatakan bahwa pembatalan pencalonan hanya berlaku bagi petahana. Sedangkan dalam hal ini, baik Ratu Dewa maupun Prima Salam bukanlah petahana.