PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan lantaran dua kecamatan, Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Prabumulih Utara, belum terpenuhi kuota pendaftar.
BACA JUGA:Siap Kaji Pelanggaran, Dampingi ke Bawaslu, Tim Advokasi MURI
Perpanjangan pendaftaran PTPS ini mulai dilakukan 1 Oktober 2024. ‘’Perpanjangan dilakukan karena pendaftaran di dua kecamatan tersebut belum terpenuhi,’’ ujar Komisioner Bawaslu Divisi HP2H, Lia Siska Indriani SPd CMed ketika diwawancarai di kantor Bawaslu Prabumulih, Selasa (1/10/2024).
Sementara di 4 kecamatan lainnya sudah terpenuhi. ‘’Karena kita membutuhkan 281 orang PTPS dan kebutuhan pendaftar itu dua kali lipatnya artinya sebanyak 562 pendaftar," bebernya.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma mengatakan, perpanjangan pendaftaran PTPS dimulai sejak 1 hingga 10 Oktober 2024.
‘’Setiap PTPS nantinya akan bekerja atau mengawasi di masing-masing tempat pemungutan suara di Prabumulih, terdapat 281 TPS termasuk 1 TPS khusus di Rutan Kelas IIB Prabumulih,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Gen Z Siap Jadi Pengawas Pemilu! Bawaslu Palembang Bekali Keterampilan
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Pastikan Semua Paslon Diperlakukan Setara dalam Pengundian
Dikatakan, PTPS ini nantinya bekerja di tempat pemungutan suara, mereka garda terdepan Bawaslu dalam pengawasan di lapangan.
Untuk diketahui, jadwal pengumuman lulus administrasi penerimaan PTPS sendiri akan dilakukan pada 11 Oktober, tes wawancara pada 12-22 oktober dan penetapan pengumuman calon terpilih pada 23-25 Oktober, lalu pelantikan di 3-4 November 2024. (chy/)