Batas Maksimal Pembelian Token Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Semua Pelanggan PLN 2025
Diskon tarif listrik 50 persen berlaku otomatis! Ketahui batas maksimal pembelian token per bulan di sini. Foto: pln--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Memasuki awal tahun 2025, pelanggan PLN yang menggunakan daya 2.200 Volt Ampere (VA) kebawah, mendapatkan stimulus ekonomi melalui diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UID S2JB), Adhi Herlambang melalui Manajer Komunikasi & TJSL, Iwan Arissetyadhi mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut akan diterima secara otomatis tanpa melalui registrasi.
"Diskonnya didapatkan secara otomatis saat pembayaran listrik ataupun saat pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile, atau ritel resmi, agen, atau yang lainnya," Kata Iwan, Kamis (2/1/2025).
Untuk pengguna listrik pascabayar, nominal tagihan bulanan akan dikurangi 50 persen secara otomatis pada saat membayar rekening listrik. Sementara pengguna prabayar atau token cukup membeli setengah (50%) dari biasanya.
BACA JUGA:PLN Berikan Diskon 50 Persen Token Listrik, Warga Terkejut Nikmati Kwh Lebih Banyak
BACA JUGA:PT PLN Beri Diskon 50 Persen Token Listrik 1 Januari 2025, Cek Syarat Mendapatkannya
"Kalau biasanya pelanggan biasa membeli token Rp100 ribu, maka cukup membeli toke Rp50 ribu saja, masih akan tetap dapat Kwh setara dengan pembelian Rp100 ribu," jelasnya.
Lanjutnya, diskon tarif listrik tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA.
PLN juga menetapkan batasan maksimal pembelian token listrik dalam satu bulan yang setara dengan 720 jam nyala.
"Pembatasan dilakukan agar pelanggan dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan," jelasnya.
Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon per bulan untuk pelanggan prabayar :
BACA JUGA:Cara Simpel dan Mudah Isi Token Listrik Lewat Aplikasi DANA, Hemat Waktu dan Biaya
BACA JUGA:Cara Mudah Membayar Token Listrik dengan DANA
1. Tarif 450 VA: – Maksimal 720 jam nyala atau setara 324 kWh. – Tarif listrik: Rp415 per kWh x 324 kWh = Rp134.460. – Diskon maksimal: Rp67 ribu per bulan.