Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Pedamaran Dituntut Hukuman Mati
Rosi Yanto, tersangka kasus penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur hingga tewas, segera diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejari OKI. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Ry (20) terdakwa kasus penculikan disertai perkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Pedamaran, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Rabu (17/12).
Tuntutan ini disambut antusias dan histeris pihak keluarga korban, salah satunya M, ibu korban. "Alhamdulillah terdakwa dituntut hukuman mati semoga saja nanti putusannya sama dengan tuntutan JPU," terangnya sembari mengucapkan rasa syukur.
BACA JUGA:Kisah Penculikan Siswi SMP di Palembang Ternyata Fiktif
JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Rivaldo saat mengatakan bahwa tuntutan yang mereka ajukan berdasarkan rasa keadilan. “Melihat dari fakta di persidangan dan itulah tuntutan yang memang mewakili rasa keadilan,” tandasnya.
Kemudian juga ada perbuatan serupa yang pernah dilakukan terdakwa dengan anak-anak yang lain, tapi tidak membuat laporan.
Ditambahkannya, pasal yang didakwakan yakni Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 7 B Undang-undang Perlindungan Anak, kemudian ada pasal berlapis Pasal 340 dan Pasal 338. Sidang akan dilanjutkan pada (7/1/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Ry, Novi Yanto mengaku, akan menyiapkan pleidoi untuk terdakwa secara tertulis kepada majelis hakim. “Karena pleidoi merupakan hak dari terdakwa makanya kita akan ajukan nanti,” tandasnya.
BACA JUGA:Sempat Buron 4 Tahun, Buron Pelaku Pemerkosaan dan Curas Diringkus, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Empat Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang
Diberitakan sebelumnya, bocah sekolah dasar berinisial R (6) diduga diculik dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Sabtu (26/7) malam.
Lalu, aparat akhirnya berhasil meringkus pelakunya berinisial Ry di rumahnya, terungkap ternyata R diculik lalu menjadi korban rudapaksa hingga akhirnya tewas ditangan Ry. (Uni/Kur)
