Keempat tersangka mengaku saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia, dikiranya pingsan. Para tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi mayat korban. Pertama kali, tersangka IS, lalu MZ, NS, dan AS.
"Tersangka membuang celana dalam korban, yang kami temukan di sekitar TKP," ucapnya. Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama.
BACA JUGA:Keselamatan 3 Bocil Juga Jadi Prioritas, Tersangka Pembunuhan dan Gilir Jasad Siswi SMP
Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional, dan non-konvensional. "Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya.
Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambahnya.
Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja. "Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.
"Diketahui, tersangka mengobral birahi nafsu syahwatnya," ungkap Harryo. Diketahui dari ponsel tersangka IS, didapati koleksi film porno. Sehingga diduga dipraktikkannya terhadap korban. "Tersangka IS sempat mengutarakan cintanya, namun belum diterima korban," beber Harryo.
Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran. "Ataupun baru sekadar cinta-cinta monyet. Diduga itu juga yang membuat tersangka sakit hati, motifnya membuat korban tidak berdaya dan menyetubuhinya," duga lulusan Akpol 1996 itu.
Dalam rangkaian peristiwa perkenalan korban, hingga pertemuan itu, kata Harryo didapati dari percakapan dalam hp tersangka IS, hp saksi N, dan hp bibi korban yang dipinjam korban. "Ketiga hp itu sudah kami amankan," tegasnya.
Barang bukti lainnya, celana dalam korban, satu setel pakaian olahraga yang dikenakan korban, dan surat hasil autopsi dari Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Harryo mengungkapkan, tim dokter forensik tidak mendapati cairan sperma pada alat vital korban AA. Meski keempat tersangka mengaku melakukannya sampai klimaks. Baik di TKP pertama maupun kedua. "Tidak didapati cairan sperma, dikeluarkan di luar," terang Harryo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf (c) jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Juga dilapiskan Pasal 76 huruf (d) jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf (e), jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Harryo. (yun/nsw/air)
Judsam: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Kabur