Bagaimana Hukum Salat dengan Selang Kateter Urin? Simak Jawabannya di sini

Rabu 02 Oct 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

BACA JUGA:Apa Hukumnya Lewat di Depan Orang yang Sedang Salat?

Melansir nu online penggunaan kateter urine sebagai tindakan medis yang invasif, sejatinya dilakukan dengan mempertimbangkan indikasi dan kontraindikasi pasien yang dilakukan tindakan tersebut. 

Penggunaan kateter urine perlu dipertimbangkan sebagai suatu kondisi yang darurat dan beralasan.   

Pengguna kateter urine, setidaknya karena seseorang mengalami dua hal ini: ia tidak memiliki kendali berkemih karena selangnya langsung masuk ke kandung kemih, dan urine akan langsung mengalir; serta ia akan selalu membawa najis, baik di selang atau di kantung penampung urinenya.   

Merujuk pada kitab fiqih ulama Syafi'iyah, analogi yang memungkinkan digunakan adalah menimbang kondisi pengguna kateter urine seperti orang yang senantiasa berhadats. 

Ketidakmampuan pengguna kateter urine untuk mengendalikan kencingnya, seperti orang yang beser, karena kehilangan kendali atas proses berkemihnya. 

Konsekuensinya, ia wajib bersuci setiap akan melakukan salat fardhu, dan membersihkan diri dari najis yang ada.

Di samping itu, pengguna kateter urine akan senantiasa membawa najis, baik pada selang atau kantong urine (urine bag). 

BACA JUGA:KAUM PRIA WAJIB TAU, Kalap Makan Keju Bisa Sebabkan Kanker Prostat

BACA JUGA:Harus Tau, Pemudik dengan Pembesaran Prostat Jangan Minum Manis Selama Perjalanan Mudik

Ulama yang menilai bahwa sisa kencing di kateter atau urine bag itu tidak dapat dimaafkan, maka status salatnya adalah lihurmatil waqti. 

Jika sudah mampu memenuhi syarat dan rukunnya saat sembuh nantinya, maka salat hendaknya diulang kembali atau i'adah. 

Hal tersebut merujuk pada keterangan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab:

  فَإِذَا كَانَ عَلىَ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا وَعَجَزَ عَنْ إِزَالَتِهَا وَجَبَ اَنْ يُصَلِّيَ بِحَالِهِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ 

Artinya: "...Jika di badannya terdapat najis yang tidak dapat  dima'fu, dengan kondisi tersebut untuk lihurmat waqti..." (Imam an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar Al Fikr], juz 3 hal. 136).  

Penggunaan ‘ibarah tentang penggunaan kateter urine saat salat tentu beragam di kalangan ulama. 

Kategori :