Apa Hukumnya Lewat di Depan Orang yang Sedang Salat?
HUKUM: Apa hukumnya lewat di depan orang yang sedang salat?FOTO: Islam kaffah--
SUMATERAEKSPRES.ID-Orang yang tengah melaksanakan salat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah SWT.
Dalam kegiatan bermunajat ini, tidak boleh siapa pun mengganggu ibadah salatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang Salat.
Dalam hadits dijelaskan: لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang Salat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai Salat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang Salat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari)
Hadits tersebut secara tegas menekankan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang salat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan.
BACA JUGA:Begini Adab dan Cara Menjadi Makmum Masbuk Salat Berjamaah
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini Jika Kamu Lupa Atau Ragu Jumlah Rakaat Dalam Salat
Lalu, apakah melewati orang yang sedang salat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?
Melansir nu online, Ustadz Ali Zainal Abidin menyatakan sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang salat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas.
Contohnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang Salat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.
Sedangkan untuk menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang salat, para ulama berbeda pendapat.
Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang aalat adalah haram.
Sementara menurut Imam al-Ghazali, melintas di depan orang yang sedang salat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh.
BACA JUGA:Lengkap, Tuntunan Salat dengan Bacaan dan Artinya mulai Takbir hingga Salam