Bagaimana Hukum Salat dengan Selang Kateter Urin? Simak Jawabannya di sini

Rabu 02 Oct 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAKEPRES-ID-Seorang pasien yang menjalani pengobatan ataupun perawatan, sering kali membuat mereka membutuhkan alat bantu tambahan baik untuk terapi maupun aktivitas sehari-hari. 

Misalnya, pasien membutuhkan kursi roda, infus, selang makan (NGT/OGT), ataupun selang kencing yang sering dikenal dengan kateter urine.   

Kateter urine adalah perangkat medis untuk mengeluarkan urine langsung dari kandung kemih seseorang. 

Pemasangan kateter urine bisa bersifat terapi, diagnostik, atau bertujuan mengobservasi kondisi pasien.   

Contohnya, seseorang  pembesaran prostat pada pria yang mengakibatkan terjadinya retensi urine sehingga kandung kemih penuh dan tidak lancar mengeluarkan urine. 

Nah, pemasangan kateter tersebut tujuannya untuk mengalirkan urine yang salurannya tersumbat akibat  massa kelenjar prostat yang membesar.  

BACA JUGA:Ini Tata Cara Salat Bagi Orang yang Sedang Sakit

BACA JUGA: Ini Rukun Salat yang Umat Muslim Wajib Tau!

Begitu pula untuk tindakan observasi, misalnya memantau keluaran urine ketika pemberian cairan infus pada pasien yang kekurangan cairan atau butuh pengawasan ketat. 

Contohnya kasus pasien diare dengan dehidrasi, pasien demam berdarah, penderita gagal ginjal, pasien pasca perdarahan hebat, dan banyak lagi kondisi lainnya.

Namun di sisi lain, seorang Muslim punya kewajiban untuk melaksanakan salat. 

Sering muncul pertanyaan: bagaimana jika saya melaksanakan salat dalam keadaan terpasang kateter urine?

Bukankah hal tersebut meniscayakan saya membawa najis kencing yang terdapat dalam selang tersebut? 

Bagaimana status salatnya?   

BACA JUGA:Umat Muslim Musti Paham, Ini Pakaian yang Dianjurkan dan yang Dilarang saat Salat

Kategori :