JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Baru-baru ini viral video yang menunjukkan adanya produk berlabel "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapatkan sertifikat halal.
Terkait hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan klarifikasi penting.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa isu ini terkait dengan penamaan produk, bukan dengan kehalalan produk itu sendiri.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena produk yang telah bersertifikat halal, telah melalui proses yang sesuai dan telah mendapat ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal," kata Mamat di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
BACA JUGA:Biaya Penggabungan Mahram Haji Jadi Sorotan, Kemenag Siap Revisi Regulasi
Lebih lanjut, Mamat menjelaskan bahwa regulasi terkait penamaan produk halal telah diatur dalam SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Aturan ini melarang penggunaan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau norma yang berlaku di masyarakat.
Meskipun demikian, Mamat mengakui adanya beberapa produk dengan nama kontroversial seperti "wine" dan "beer" yang tetap mendapatkan sertifikat halal.
Menurut data yang dimiliki BPJPH, 61 produk dengan kata "wine" telah disertifikasi halal oleh Komisi Fatwa MUI, sementara 53 lainnya disertifikasi oleh Komite Fatwa Produk Halal.
BACA JUGA:Usai Minum Kopi Campur Garam, Pria di Musi Rawas Meninggal Mendadak, Ini Dugaan Penyebabnya!
BACA JUGA:Studi Menyebutkan, Dengan Minum Kopi Bisa Kurangi Risiko Kematian Akibat Duduk Terlalu Lama
Untuk produk dengan nama "beer", Komisi Fatwa MUI telah menerbitkan sertifikat halal untuk 8 produk, dan Komite Fatwa untuk 14 produk.
Mamat menjelaskan bahwa semua produk tersebut telah melalui pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan mayoritas diperiksa oleh LPH LPPOM, yakni sebanyak 32 produk.
Perbedaan pandangan ulama mengenai penggunaan nama-nama ini dianggap sebagai hal wajar dan tidak mempengaruhi status kehalalan zat dan proses produksi produk tersebut.