"Perbedaan ini hanya terkait penamaan, bukan kehalalan produknya," tegasnya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, menambahkan bahwa BPJPH akan terus melakukan dialog dengan semua pihak agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
BACA JUGA:Kemenag RI Komitmen Cegah Pernikahan Dini yang Jadi Salah Satu Penyebab Stunting
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku
BPJPH juga mengingatkan akan pentingnya sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024, terutama untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan.
"Kami berharap semua pihak fokus untuk mendukung keberhasilan sertifikasi halal ini," pungkas Dzikro.
Kategori :