https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tren Halal Melonjak! Produk Tanpa Sertifikat Siap-siap Terdepak!

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024-Foto: Freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku secara resmi pada 18 Oktober 2024, setelah masa penahapan pertama berakhir.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

“Mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tegas Aqil.

Pemberlakuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

BACA JUGA:Sertifikasi Halal Melonjak 700%: Bagaimana Teknologi Memegang Peran Kunci

BACA JUGA:Mulai 18 Oktober, Wajib Bersertifikat Halal, Bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Kewajiban sertifikasi halal ini akan berlaku untuk tiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar.

Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua adalah bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman, serta ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Aqil menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikat halal.

BACA JUGA:BPJPH Klarifikasi Kontroversi Sertifikasi Halal untuk Produk Berjudul Nyeleneh

BACA JUGA:Indonesia dan Uruguay Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal

BPJPH mengimbau pelaku UMK untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui situs ptsp.halal.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, mereka dapat mengunjungi website resmi halal.go.id atau mengikuti akun media sosial BPJPH.

Dalam hal produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan sertifikat halal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan