Tren Halal Melonjak! Produk Tanpa Sertifikat Siap-siap Terdepak!
BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024-Foto: Freepik-
Aqil juga menambahkan bahwa mulai 18 Oktober 2024, BPJPH akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal di seluruh Indonesia.
Pengawasan ini akan dilakukan secara persuasif, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk dari usaha menengah dan besar sudah memiliki sertifikat halal.
“Kami juga akan terus mengedukasi pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi terhadap produk halal. Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga nilai tambah yang dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk,” pungkas Aqil.