BACA JUGA:Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?
Selain mengamankan terangka turut pula dista sejumlahg barang bukti diantaranya pakaian korban dan pakaian tersangka yang dipakai pada saat kejadian.
Tersangka Irfan kini resmi menjadi tahanan Polres Lubuklinggau dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.(zul/kms)
Kategori :