BACA JUGA:Muratara Merupakan Pusat Penambangan Emas dan Logam di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Kapolres Muratara Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba di Wilayahnya
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, meskipun melibatkan aparat penegak hukum.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah oknum polisi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatan dalam kasus narkoba.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Dua Pemuda Pecahkan Rekor, Nikahi Dua Wanita Sekaligus di Muratara
Penangkapan Peri Rupit dan aksi protes masyarakat Muratara menjadi bukti bahwa masalah narkoba di daerah tersebut semakin mendesak untuk segera ditangani, demi melindungi masa depan generasi muda dari dampak buruk peredaran narkotika.