Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Begok Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Pengedar Sabu Diciduk

Anto Pranata alias Begok-Foto: IST-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, pada Rabu (5/11). 

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang. Petugas berhasil mengamankan Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.

BACA JUGA:Sembunyikan Sabu di Saku Celana

BACA JUGA:Gerebek ‘Kampung Narkoba’ Kenten Laut, Dapati 0,5 Kg Sabu, 21 Warga Positif Golongan 1 dan Benzo

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

Hanya berselang lima menit, tepatnya pukul 19.35 WIB, tim kembali berhasil meringkus Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, di kontrakan lain di lokasi yang sama.

Dari tangannya, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 3,7 gram yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack, uang tunai Rp650 ribu, dan satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya melalui Kasi Humas Iptu Hutahaean mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh Tim Satres Narkoba.

“Kedua pelaku tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di tempat persembunyian mereka,” jelasnya, Senin (10/11)

Sementara di tempat lain, jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih Anto Pranata alias Begok (36) warta Jalan Alipatan, Kelurahan Prabumulih Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Ia diringkus pada Minggu (9/11) sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Perumahan Dinas Kebersihan, RT 03, RW 01, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

Tersangka ditangkap petugas yang melakukan undercover buy dan mengamankannya saat bertransaksi narkoba jenis ekstasi. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 10 butir pil ekstasi berbentuk tulang berwarna kuning dengan berat bruto 4,71 gram, yang disimpan di saku belakang celana jeans. 

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih beserta seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah.

BACA JUGA:Bawa 4 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan