Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pengedar Ganja di Tanjung Payang Dibekuk Polisi

BB: Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan pelaku Ranu Purbo.-FOTO : AGUSTRIAWAN/SUMEKS-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang tersangka pengedar ganja bernama Ranu Purbo (30), warga Jl Bhayangkara, belakang PDAM Lahat, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Lahat di rumah kontrakannya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, Rabu (5/11) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut yang dipimpin Kasatres Narkoba Polrees Lahat Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit Idik I Ipda Noprianto SH tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Buang Ganja ke Jalan, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ladang Ganja di Sela Kebun Kopi Lahat Terungkap Polisi

Begitu petugas tiba, Ranu belum berada di rumah dan meminta istri pelaku untuk menghubunginya agar segera pulang. Tak lama berselang, Ranu datang dan langsung diamankan di depan rumah kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket daun kering diduga ganja di dalam tas selempang hitam merek REI milik pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp80 ribu hasil penjualan dua paket ganja serta ponsel Android OPPO warna biru yang digunakan pelaku bertransaksi.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Hasilnya, ditemukan total 21 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 370 gram lebih.

Barang bukti disimpan pelaku di berbagai tempat, mulai dari tas, toples, hingga kardus di dapur rumahnya.

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Tanjung Sakti Runtuh, Polres Lahat Bongkar Jaringan Sabu dan Ladang Ganja

BACA JUGA:Berkat Mortality Data System, Kota Palembang Diganjar Gold Award di Ajang IHIA 2025

"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku mendapat ganja dari seseorang yang tidak dikenal yang berdomisili di Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang," ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Kamis (6/11).

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ranu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan