Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Buang Ganja ke Jalan, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

GANJA : Tersangka Dedi Kusnandar Harahap dan barang bukti ganja kering. Foto : Ist--

LUBUK LINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang pria paruh baya di Lubuk Linggau ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar pada Jumat  (31/10), sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangkanya Dedi Kusnandar Harahap (43), warga Gg Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuk Linggau Timur I, sempat membuang barang bukti ke jalan. 

BACA JUGA:Ladang Ganja di Sela Kebun Kopi Lahat Terungkap Polisi

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Tanjung Sakti Runtuh, Polres Lahat Bongkar Jaringan Sabu dan Ladang Ganja

Ia ditangkap di Jl Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

"Saat proses penangkapan, tersangka DKH sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke aspal jalan, tapi upaya itu tidak akan menghentikan proses hukum," jelas Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi.

Tersangka tak bisa berkelit usai ditemukan satu bungkus kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi satu amplop cokelat dengan isian narkotika jenis ganja kering.

"Ganja kering yang ditemukan terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto mencapai 50 gram," ujarnya.

Saat diinterogasi di tempat, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Kurir Narkoba di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

BACA JUGA:JPU Tuntut Mati Ebi, Terdakwa Penikam Briptu Faras hingga Tewas dan Peredar Ganja

Saat ini lanjut dia, seluruh barang bukti telah disita dan tersangka  dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka DKH dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(leo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan