Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Belimbing, Sita 17 Paket Siap Edar

DICIDUK: Wiraswasta yang nyambi edarkan sabu-sabu beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim.-FOTO : IST-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah di wilayah Desa Dalam, Kecamatan Belimbing. Penggungkapan berlangsung Kamis (4/12) pukul 01.00 WIB. 

Seorang tersangka, Ahidar (32), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap dari salah satu rumah rumah di desa itu. Pria itu kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA JUGA:Akbar Bebas Murni dalam Kasus Ribuan Ekstasi dan Sabu, Rama Divonis 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ketahuan Simpan 57 Paket Sabu dalam BH, Buruh Harian Gagal Kelabui Polisi

Nyambi jadi pengedar sabu-sabu. Polisi dapatkan 17 paket narkotika jenis sabu-sabu.  Karena itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan  penangkapan pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Rupanya, warga resah karena sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing.

Berdasarkan informasi valid itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria dalam rumah tersebut," ujar  Iptu A Yurico. 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukanlah barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,28 gram tersebut.

BACA JUGA:Polres Muba Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

BACA JUGA:Ateng Buang Kotak Rokok Berisi Sabu Saat Polisi Menyamar

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop, 1 kaleng rokok, 1 tas selempang warna coklat, 1 timbangan digital dan 1 unit HP merk ITEL S25 Ultra. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya. (ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan