Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ketahuan Simpan 57 Paket Sabu dalam BH, Buruh Harian Gagal Kelabui Polisi

DIAMANKAN : Ibu rumah tangga pengedar sabu di jalan lintas Desa Ujan Mas Lama diamankan di Mapolres Muara Enim. -FOTO: IST-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya Fatimah (48), untuk mengelabui anggota kepolisian gagal. Petugas menemukan 57 paket sabu-sabu yang disimpan ibu rumah tangga ini dalam bra yang ia pakai.

Alhasil, warga Kelurahan Muntang Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ini pun kena ciduk.

BACA JUGA:Polres Muba Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi Ditangkap di Rantau Bayur, Polisi Sita Senpira dan Puluhan Butir Ekstasi

Wanita yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap di sebuah rumah sekaligus tempat usaha di pinggir jalan lintas Servo Km 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Rabu (26/11), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut," ujar Yurico, kemarin. 

Ia menjelaskan, setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan sedang berada di dalam rumah tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar rumah untuk mencari barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika," jelasnya. 

Hasil penggeledahan mengejutkan petugas. Ternyata, pelaku menyimpan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu yang dipakainya bersama plastik klip bening, dan kantong plastik hitam.

"Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan," ungkap Yurico. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan. 

"Kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," bebernya.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Kemudian, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan