PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan tersangka Oktarina Permatasari alias Ririn (34) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Jum'at pagi (27/9).
Ririn, mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Jalan Tanjung Api-Api, dilaporkan oleh bosnya, Wanda Osnawi, Direktur PD Terang Dunia, karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang cukup besar.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, SE, mengkonfirmasi pelimpahan tersebut. "Benar, pelimpahan tahap kedua telah dilakukan pagi ini setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Wisdon saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Inflasi Domestik Agustus 2024 Stabil, Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut
Sebelum diserahkan ke JPU, Ririn terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel untuk memastikan kondisinya.
Setibanya di kantor Kejati Sumsel, Ririn dibawa langsung ke ruang pemeriksaan oleh tim penyidik. Ia terlihat didampingi kuasa hukumnya, Suwito Winoto, SH, MH, tetapi tidak memberikan pernyataan apapun.
Kuasa hukum Wanda Osnawi, Sapriadi Syamsudin, SH, MH, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumsel yang berhasil merampungkan berkas perkara ini.
Ia menjelaskan, kliennya sebelumnya telah memberi kesempatan kepada Ririn untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Pembangunan Pabrik CCO di Banyuasin, Pastikan Lahan Aman dan Layak
BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda CBR150R, Motor Sporty Impian Biker, Bisa Dicicil Mulai 2 Jutaan
Namun, karena tidak ada itikad baik dari Ririn, Wanda memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Kasus ini mengungkapkan bahwa Ririn, yang dipercayakan mengelola keuangan perusahaan, malah memanfaatkan posisi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Pelaporan terhadapnya ke Polda Sumsel dilakukan pada 12 Juni 2024. Pada pemanggilan pertama untuk pemeriksaan pada 26 Juli 2024, Ririn tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh seorang bidan, bukan dari institusi medis resmi.
Sapriadi menyoroti kejanggalan dalam surat keterangan sakit tersebut, yang tidak disertai kop surat atau stempel resmi dari pihak berwenang.