Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa penggelapan uang perusahaan PT Sukses Citra Pangan, Tri Yuliani, dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas kerugian Rp 20 juta. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Tri Yuliani, terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan PT Sukses Citra Pangan sebesar Rp 20 juta, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH, pada sidang yang berlangsung Senin (10/2).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tri Yuliani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 374 KUHP.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BRI Februari 2025
BACA JUGA:Penyidik Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi 2023
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tri Yuliani dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Tri Yuliani bekerja sebagai sales di PT Sukses Citra Pangan, bertugas memasarkan produk dan menagih piutang dari faktur kredit pelanggan.
BACA JUGA:Hotel Santika Lahat Hadapi Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah
BACA JUGA:Nasabah BRI Nikmati Kemudahan Tarik Tunai, Termasuk Saat Mudik ke Dusun
Pada 22 Maret 2024, terdakwa menginput pesanan dari toko Alfin sebesar Rp 7.561.311, yang dikirim pada 24 Maret 2024 dengan jatuh tempo pada 8 April 2024.
Kemudian, pada 20 April 2024, ia menginput pesanan dari toko Otek senilai Rp 12.739.447 yang jatuh tempo pada 3 Mei 2024.
Namun, meski kedua toko tersebut telah melunasi pembayaran, uang hasil pembayaran tidak disetorkan kepada perusahaan. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.