SUMATERAEKSPRES.ID - KEPUTUSAN PDI Perjuangan melarang anggota dewan dari partainya mengagunkan surat keputusan (SK) pengangkatan, dinilai positif oleh pengamat Kebijakan Publik dari Sumsel Dr M Husni Thamrin. Seperti alasan agar kadernya fokus menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Namun pertanyaan yang timbul, seberapa efektifkah kebijakan ini akan berjalan? Mengingat budaya ’mengakali’ kebijakan yang masih kerap terjadi,” ucap Husni Thamrin, kepada Sumatera Ekspres, Kamis, 26 September 2024.
Lanjut Thamrini, bukan tidak mungkin akan mencari celah agar tetap bisa mendapatkan pinjaman. Tanpa harus melalui mekanisme yang ditetapkan partainya atau lembaga keuangan. “Misalnya anggota dewan itu mencari pinjaman jalur lain, yang tanpa perlu meminta persetujuan dari partainya,” ulasnya.
Menurut dia, tantangan terbesar dari kebijakan ini terletak pada kemampuan partai politik atau lembaga terkait dalam menegakkan aturan yang telah dibuat. “Jika partai hanya bersikap pasif dan menunggu laporan dari pihak ketiga, seperti masyarakat atau lembaga pengawas, maka besar kemungkinan kebijakan ini tidak akan berjalan efektif,” paparnya.
Sebaliknya jika partai mampu bersikap proaktif, terus memantau pergerakan anggotanya, dan menindak tegas pelanggaran, maka kebijakan ini memiliki peluang untuk berjalan dengan baik. Sikap proaktif partai, dapat diwujudkan melalui beberapa langkah.
BACA JUGA:Nilai Tak Patut sebagai Anggota Dewan Terhormat, PDIP Larang Kadernya Gadaikan SK Pengangkatan
BACA JUGA:PDIP Tegaskan Larangan Gadai SK untuk Anggotanya, Ini Sanksi yang Mengancam Pelanggar
Antara lain, dengan membuat sistem pelaporan yang transparan. “Di mana anggota dewan harus melaporkan segala transaksi keuangan mereka, terutama yang berkaitan dengan pinjaman,” ujarnya mencontohkan.
Selain itu, partai juga harus berani memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan. Termasuk dengan mencabut keanggotaan atau mendiskualifikasi mereka dari pencalonan di periode berikutnya.
“Apakah partai politik siap untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan ini?,” tanyanya. Atau kebijakan ini hanya akan menjadi ‘pemanis’ semata untuk menunjukkan sikap partai yang seolah perduli terhadap moralitas anggota dewan, namun tidak diiringi langkah nyata di lapangan.
Tentunya, sambung Thamrin, masyarakat berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki citra anggota dewan yang seringkali dipandang negatif. Dimana anggota dewan kerap kali dianggap sebagai individu yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:PDIP Belum Tunjuk Wakil Pimpinan, 74 Anggota DPRD Sumsel 2024-2029, Satu Belum Terima SK
BACA JUGA:Golkar Jabat Ketua, Gerindra, Nasdem, PDIP Wakil
“Termasuk dalam hal mendapatkan pinjaman dengan menggadaikan SK mereka. Hal ini tidak hanya merusak citra pribadi mereka, tetapi juga mencoreng institusi yang mereka wakili,” tukas Thamrin.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan anggota dewan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak. Serta lebih fokus dalam menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan oleh rakyat. “Bagaimanapun juga, sebagai wakil rakyat mereka seharusnya mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” jelas Thamrin.