Deklarasi Pilkada Damai Jangan Cuma Seremonial, Bikin Kekacauan Akan Ditindak Tegas

Selasa 24 Sep 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Rusli ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, ditambah dengan Pasal 213 ayat 2 KUHP. "Ancamannya pidana 5 tahun penjara," tegasnya. 

Harryo menegaskan, peristiwa ini murni masalah pribadi antara tersangka Ahmad Rusli dengan korban Jamak Udin. "Jadi saya tegaskan, bukan motif politik. Namun pribadi keduanya. Hanya saja situasinya ketika setelah ada kegiatan pengundian nomor urut paslon wali kota dan wakil wali kota," imbuhnya.

BACA JUGA:ESP Nyatakan Komitmen Dukung RDPS di Pilkada Palembang, Ini Katanya

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Dengan Riang Gembira, Ribuan Warga Ikuti Senam Gembira HUT Demokrat

Sebelumnya, KPU Kota Palembang Syawaluddin SHI MH, mengatakan kejadian itu jauh setelah acara pengundian nomor urut dan juga di luar gedung KPU Kota Palembang. ”Saya tahunya juga setelah mendapat laporan dari Polisi, yang kena tusuk itu pak H Jamak, sama anggota Intel kepolisian," ucapnya.

 Dia sendiri tidak melihat dan mengetahui insiden tersebut. Sebab dia massih berada di Kantor KPU Palembang, usai berpamitan dengan wartawan dan sejumlah tamu undangan seusai acara. “Polisinya niatnya mau melerai, malah kena tusuk juga di pinggang," sesalnya.

Syawal menegaskan bahwa pengamanan kegiatan sudah dilakukan secara optimal. Buktinya selama acara pengundian nomor urut, berlangsung lancar tanpa ada insiden apapun. "Yang kejadian itu jauh setelah acara bubar, orang-orang juga sudah pada pulang," cetusnya.

Kategori :