Pemusnahan Narkob Berupa Sabu 300 Gram Dicampur Prostex dan Dibuang ke Kloset Toilet

Selasa 24 Sep 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam sebuah langkah tegas terhadap peredaran narkoba, dua tersangka bandar sabu, Tisen (35) dan Angga Alex (36), menyaksikan pemusnahan barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 300 gram.

Barang haram tersebut dihancurkan menjadi jus mahal yang dicampur dengan Prostex, sebelum akhirnya dibuang ke dalam kloset toilet untuk memastikan bahwa tidak ada kemungkinan penyalahgunaan lebih lanjut.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Candra, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan pada awal Agustus lalu.

Tersangka berencana mendistribusikan barang bukti tersebut. “Hasil Laboratorium Forensik Polda Sumsel menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan mengandung amfetamin,” ungkapnya pada Selasa (24/9).

BACA JUGA:Dipicu Dendam Lama, Ketua Ormas Dihakimi Mantan Rekan Bisnis

BACA JUGA:Sidak ke Pasar Kayuagung. Harga Sembako Stabil, Inflasi di OKI Tercatat 1,9 Persen

Pengungkapan kasus ini terjadi berkat penyamaran yang dilakukan anggota Satnarkoba, yang berhasil memesan paket sabu dari kedua tersangka pada waktu dan lokasi berbeda.

Salah satu tersangka, Tisen, merupakan residivis dengan kasus narkoba yang sama, sementara Angga Alex mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Keduanya tampak hanya tertunduk saat barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio, dan Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhy Atma Enci.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:Hoak! Isu Lucy Bakal Tutup Sumur Minyak, Carikan Solusi Minyak Tak Dimonopoli

BACA JUGA:Mengungkap Raja Bisnis Properti di Indonesia: Pemilik Proyek Berkelas, Siapa Saja? Ini Dia!

Penangkapan Tisen terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, ketika anggota Satnarkoba menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan kurir di pinggir Sungai Menang, Desa Sungai Menang, untuk melakukan transaksi.

Setelah Tisen ditangkap, pada Kamis, 15 Agustus 2024, polisi berhasil menangkap Angga Alex di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, termasuk dua paket sabu, sebuah iPhone putih yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sepucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif.

Kategori :