SUMATERAEKSPRES.ID - Sepasang sejoli ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lahat, keduanya ditangkap lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya yakni tersangka AZP (30) wiraswasta warga Perumnas Kapling Blok C RT 03/RW 01 Kelurahan Bandar Jaya dan WSM (36) warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat.
Dari penangkapan kedua tersangka, Minggu (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Gang Lematang RT 06 RW 02 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat. Diamankan barang bukti berupa bukti 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
Total berat 1,44 gram. Serta 1 unit handphone android merk OPPO warna biru, 1 unit handphone android merk SAMSUNG A12 warna biru dan 1 set alat hisap sabu.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet
BACA JUGA:Penangkapan Bandar Narkoba Lubuklinggau Terungkap, 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Disita
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Haerudin SH.
ia mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, aparat Satnarkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui keberadaan pelaku tindak pidana narkotika, langsung dilakukan penangkapan.
Dari penangkapan kedua tersangka ikut diamankan barang bukti narkoba dan lainnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Haerudin, keduanya telah berbisnis sabu sekitar 1,5 bulan.
"Pelaku mengakui bahwa hasil untung penjualan mereka senilai Rp 200 ribu. Keterangan pelaku sudah 1,5 bulan menjalani bisnis sabu sebagai pengedar. Dan kita terus melakukan pengembangan," tuturnya.