Oknum Anggota Polres Muba di-PTDH, Terbukti Melanggar Beberapa Pasal Berikut

Senin 23 Sep 2024 - 23:30 WIB
Reporter : emha
Editor : Martha

MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID–Ini warning bagi anggota Kepolisian yang ‘nakal’ dan melanggar aturan.
 
Salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dengan di-PTDH, maka seorang anggota Polri akan kembali jadi warga sipil.
 
Sanksi inilah yang dijatuhkan Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) kepada seorang anggotanya.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu, PTDH Perkara Narkoba dengan Pangkat Terakhir Briptu

BACA JUGA:Polri Banyak Kekurangan Personel, tapi Masih Ada yang Nakal, Tetap Tegaskan PTDH

Oknum anggota Polres Muba yang di-PTDH tersebut adalah Briptu M Revinda Ilfan.

Pemecatan itu digelar di Gedung Mang Pedeka, Polres Muba, Senin (23/9), tanpa dihadiri yang bersangkutan.

Briptu Revinda dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri.  

Hal itu ditegaskan Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

BACA JUGA:Dua Anggota Polres Empat Lawang di PTDH

BACA JUGA:Berani Main Narkoba, PTDH Menanti

 “Hari ini (Senin), yang bersangkutan resmi kembali menjadi warga sipil. Hal ini didasarkan pada Keputusan Polda Sumatera Selatan dengan nomor KEP/365/VIII/2024, yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2024,” ujarnya.

AKBP Listiyono berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel Polres Muba, agar mereka selalu bertugas dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Saya harap kejadian ini menjadi yang terakhir di Polres Muba. Jangan sampai ada lagi anggota yang melanggar kode etik," tegasnya.

Kasi Propam Polres Muba, AKP Andi Firdaus, menambahkan proses PTDH terhadap Briptu Revinda telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:PTDH Empat Anggota ‘Nakal’, AKBP Ferly Rosa Putra Menegakkan Disiplin dan Profesionalitas di Polre

BACA JUGA:PTDH Satu Anggota, Kapolres Musi Rawas Beri Pesan Menohok Ini!

”Yang bersangkutan dinyatakan melanggar beberapa peraturan,” ungkapnya.

Diantaranya, melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No 1/2003, Pasal 13 PP No 2/2003, serta Pasal 5 Ayat (1) Huruf d Peraturan Kepolisian No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)



Kategori :