"Baru yang berhasil ditangkap, sedangkan pelaku lainnya atas nama AS, masih buron (DPO), dan terus dilakukan pencarian," katanya.
Sementara barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka Didin, yakni Handphone mero Oppo milik korban, sepeda motor Verza warna merah milik tersangka yang dipakai saat beraksi, jaket hitam milik tersangka saat beraksi, dan celana jeans milik tersangka saat beraksi.
"Tersangka dikenakan perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP Pidana," pungkasnya.
Kategori :