LP UU ITE Polda, Tergantung Penyelidikan LP Polrestabes

Senin 13 Mar 2023 - 21:33 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Polisi Periksa Wartawan Terkait Posting Media

Korban Penipuan Janji Proyek, Rugi Rp5,04 M

PALEMBANG - Curhat ke media dari kontraktor Yanhairi yang tertipu Rp5,04 miliar, jadi melebar. Laporan polisi (LP) dibuatnya 22 April 2022 ke Polrestabes Palembang, dirasanya stagnan. Dia justru dilaporkan balik oleh Aziz Muslim, terkait UU ITE Pasal 27 ayat (3).

Laporan polisi (LP) Aziz pada 28 Februari 2023 ke Polda Sumsel, cepat ditindaklanjuti penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kamis (9/3), memanggil dan memeriksa admin Instagram @palembang_bedesau.id. Senin (13/3), giliran wartawan Sumatera Ekspres.

“Dari penjelasan admin IG @palembang_bedesau.id, dia mengatakan hanya me-repost dari IG @sumatera_ekspres,” ujar Kasubdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE, melalui Panit Unit 1 Iptu Harmoko SH MH, Senin (13/3).

Pemanggilan dan klarifikasi tersebut, terkait LP model N yang dibuat Aziz Muslim dengan terlapor Yanhairi, soal dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27. LP di Polda ini terkait LP dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat Yanhairi ke Polrestabes Palembang, dengan terlapor Aziz Muslim dan Nugroho.

Dikatakan Harmoko, jika kedua LP (di Polda dan Polrestabes Palembang), masih berproses. "Jika nantinya laporan di Polrestabes itu tidak terbukti, maka laporan yang kami tangani akan naik sidik. Tapi sebaliknya apabila ternyata laporan di Polrestabes terbukti, maka laporan di kami akan dihentikan," jelasnya.

Kemarin, penyidik Unit Siber Brigadir Alan Fahrezi menanyakan seputar asal muasal video Yanhairi yang tayang di akun Instagram @sumatera_ekspres pada 14 Februari 2023. Ada 18 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1 jam.

BACA JUGA : Kapolres : Ini Bukan LSM, Tapi Premanisme
Kuasa hukum Aziz Muslim, Adv Iswadi Idris SH MH, berharap penyidik Polda Sumsel dapat bekerja secara profesional dalam mengusut perkara ini. "Yang melatarbelakangi klien kami melapor karena tidak pernah merasa mengetahui adanya uang Rp5,04 miliar yang disebutkan Y. Terlebih dalam video yang disebarluaskan melalui media sosial disebutkan jika klien kami sebagai dalang tindak penipuan dan penggelapan. Yang menurut kami itu terlalu berlebihan dan terkesan mengada-ada," kata Iswadi, kemarin (13/3).

Terkait laporan Yanhairi yang melaporkan kliennya dan Nugroho ke Polrestabes Palembang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Iswadi menyebut kliennya sudah datang dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. "Kami hormati proses hukum di Polrestabes yang hingga kini masih dalam tahap lidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Aziz Muslim melaporkan Yanhairi ke SPKT Polda Sumsel karena merasa nama baiknya telah dicemarkan karena diduga menerima uang sebesar Rp5,04 miliar. Dimana dia disebut-sebut sebagai otak atau dalang penipuan uang janji proyek di Kementerian PUPR sebesar Rp5,04 miliar.

Diketahui, Aziz sebelumnya sempat ditangkap Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, dan ditahan di Rutan Polda Sumsel, atas kasus serupa dengan korban berbeda. Dilaporkan Ahong dan Asun, terkait janji proyek PDAM di Prabumulih. Kedua pengusaha itu tertipu Rp1 miliar. Namun kaus tersebut berakhir damai, uang korban dikembalikan serta pencabutan LP di Polda Sumsel.

Terpisah, menanggapi pemeriksaan terhadap wartawan di Polda Sumsel, Yanhairi membenarkan video itu dibuatnya sendiri. Dikirimkannya melalui WhatsApp (WA) ke wartawan Sumatera Ekspres, Senin (13/2), pukul 23.09 WIB. “Saya minta tolong video saya itu dibuatkan jadi berita, tapi sudah kemalaman. Koran sudah naik cetak. Jadi hanya bisa online dan instagram dulu,” ujarnya.

Dijelaskan, video itu berupa curhat atas LP tipu gelap yang dibuatnya di Polrestabes Palembang, 22 April 2022 lalu. Belum ada kepastian selama 10 bulan ini. “Berbeda dengan LP hampir serupa di Polda Sumsel yang baru dibuat 22 Juli 2022, Aziz sempat ditahan. Setelah ramai dan viral, berakhir damai. Uang Rp1 miliar dikembalikan Aziz ke korbannya. Aziz waktu itu masih ditahan, dan saya dengar akan segera dibebaskan karena damai. Bagaimana nasib LP saya di Polrestabes, yang terlapornya juga Aziz, dan Nugroho,” cetusnya.

Dalam videonya itu, Yanhairi mencari keadilan untuk dirinya sebagai korban penipuan yang kerugiannya lebih banyak, Rp5,04 miliar. “Tolong kepada bapak Kapolda dan Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel dan bapak Kapolrestabes Palembang, untuk saudara Aziz Muslim agar diproses hukum,” kata Yanhairi dalam videonya.

“Karena saudara Aziz ini, juga sudah saya laporkan ke Polretabes terkait undang-undang penipuan dan penggelapan uang saya dengan modus yang sama. Yaitu menawarkan proyek fiktif dengan kerugian Rp5,04 miliar. Saudara Aziz dalam kasus ini menjadi dalang otak penipuan yang saya alami,” lanjut Yanhairi, dalam video berdurasi 1.11 menit.

“Karena Aziz menerima aliran uang Rp300 juta, sedangkan Nugroho Rp4.740.000.000. Tolong untuk penyidik kepolisian, bantu saya mencari keadilan hukum di negeri ini. Pertimbangkan saya sebagai korban penipuan dalam kasus ini. Dan saya yakin ini adalah sindikat penipuan yang menyasar para pengusaha-pengusaha dengan iming-iming proyek fiktif,” ujarnya.

“Agar tidak banyak korban, tolong diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan secara transparan. Karena sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dari laporan saya ke polrestabes tersebut,” tutup Yanhairi dalam videonya.

Setelah video dan beritanya beredar Selasa (14/2), Yanhairi mengungkapkan hari itu juga dia dihubungi pihak Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang. Berselang hari, perkaranya digelar di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel. “Saya turut hadir, hasilnya saya diminta untuk BAP tambahan atau merubah BAP. Karena ada 6 janji proyek, bukan cuma 1,” bebernya.

Dari gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik AKBP Faisol, lanjut Yanhairi, bahwa penyidik Unit Pidsus sempat memberikan keterangan soal rekening koran bank milik Aziz. “Kata penyidik, Aziz mendapatkan Rp97 juta dari uang yang saya kirim Rp300 juta itu. Sisanya dikirim Aziz ke Nugroho (DPO),” bebernya lagi.

Tapi menurutnya, hingga saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik dari Nugroho dan Aziz Muslim yang dilaporkannya. Yang ada, justru dia dilaporkan balik Aziz terkait UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah. “Seharusnya, buktikan dulu laporan saya di Polrestabes, baru bisa terima atau tidaknya laporan yang di Polda itu,” tukasnya.

Yanhairi menegaskan tetap pada pernyataannya sesuai video yang dibuatnya. “Kapan Siber Polda periksa saya, biar kita buka-bukaan. Tolong juga tindaklanjuti LP saya yang di Polrestabes Palembang. Sudah jelas Aziz yang menawarkan dan mengajak saya. Saya sudah lama kenal Aziz, tapi kalau dengan Nugroho baru dikenalkan Aziz waktu ke Bogor. Kalau perlu, ayo direkonstruksi biar jelas,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait keluhan dan harapan Yanhairi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor (Yanhairi), Senin (13/3) sore. “Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Sehingga untuk saksi tersebut, kami jadwalkan uang pemeriksaannya besok (baca: Selasa,14/3),” ungkap Haris, Senin (13/3).

Pemeriksaan saksi itu, untuk melengkapi berkas atas laporan korban Yanhairi.  Mengenai progres laporannya, hingga saat ini masih diproses serta dilengkapi termasuk memeriksa para saksi, yang mengetahui peristiwa dilaporkan korban tersebut. "Masih kami lengkapi dan kumpulkan barang bukti. Nanti setelah semuanya lengkap, akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya. (kms/afi/air)

Tags :
Kategori :

Terkait