Mereka juga berhak atas pelayanan kesehatan yang layak, informasi, bantuan hukum, dan perlakuan manusiawi yang melindungi mereka dari kekerasan,” ungkap Arif Rahman.
BACA JUGA:Kajari Muba Tegaskan Bahaya Kejahatan Korporasi Terkait Karhutla
BACA JUGA:125 Pelamar CASN OKU 2024 Gagal di Seleksi Administrasi
“Kami di LPKA Purworejo berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang bermakna, tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan pendidikan di LPKA setara dengan pendidikan di luar lembaga,” pungkasnya.
Kategori :