Jakarta - SUMATERAEKSPRES.ID – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menekankan pentingnya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam sistem perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Kami, Kemen PPPA, melaksanakan berbagai program dan regulasi untuk melindungi anak yang memerlukan perhatian khusus, terutama mereka yang berhadapan dengan hukum," kata Nahar kepada media di Jakarta pada Rabu, 18 September 2024.
Data proyeksi Penduduk Interim 2022 menunjukkan bahwa sepertiga dari total populasi Indonesia, yaitu lebih dari 79 juta jiwa, adalah anak-anak.
Namun, dalam Profil Anak 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 84,33 persen anak yang diasuh oleh kedua orang tua mereka, sedangkan 4,76 persen tidak diasuh oleh orang tua sama sekali, 8,34 persen diasuh oleh ibu, dan 2,51 persen diasuh oleh ayah.
BACA JUGA:Wajib Cek, Rekomendasi 20 Judul Manga Terbaru yang Harus Masuk Daftar Bacaan Anda
BACA JUGA:Hadeh! Sriwijaya FC Hilang 2 Poin Home Lagi Pasca 0-0 Dengan Persikota, Auto Masuk Zona Degradasi
"Kekerasan dalam pengasuhan dapat menimbulkan risiko psikologis pada anak," jelas Nahar.
Kemen PPPA mengingatkan pentingnya memenuhi hak anak untuk menghindari biaya sosial yang tinggi. Kasus hukum yang melibatkan tes DNA atau visum, misalnya, membuktikan bahwa perlindungan anak adalah masalah moral sekaligus ekonomi.
Laporan Mahkamah Agung dari Januari hingga Agustus 2023 mencatat 4.749 perkara anak, dengan kasus pencurian dan perlindungan anak mendominasi angka tersebut, menandakan perlunya penanganan lebih baik.
“Kemen PPPA berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan anak melalui program literasi digital, pengasuhan yang layak, dan rehabilitasi,” tambah Nahar.
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman, juga menekankan peran penting lembaga dalam memberikan perlindungan dan pembinaan anak, terutama di tengah keterbatasan jumlah LPKA yang hanya ada 33 di 38 provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Konsep Rumah Minimalis Dua Lantai
BACA JUGA:Pertimbangan Strategis dalam Pergantian Komoditas Perkebunan. Strategi untuk Kunci Ketahanan Petani
Di Jawa Tengah, LPKA Purworejo adalah satu-satunya lembaga yang melayani 35 kabupaten/kota.
“Anak-anak di LPKA berhak mendapatkan layanan sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk hak menjalankan ibadah, perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, serta kegiatan rekreasional.