LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyelidikan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengungkap jaringan narkoba besar yang melibatkan bandar dari Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi berhasil menyita 30 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi dalam operasi ini.
Polda Riau telah merilis informasi resmi terkait penangkapan delapan tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, melalui Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa narkotika tersebut dipesan oleh seorang bandar besar yang berbasis di Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dua Remaja Edarkan 1000 Pil Ekstasi di Musi Rawas-Lubuklinggau, Polisi Berhasil Meringkus
Jaringan Lintas Provinsi
Para tersangka yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk MAM (52) dan ZS (32) dari Sumatera Utara, M (52) dan MS (52) dari Pekanbaru, R (52) dari Aceh, K (26) dari Kabupaten Rokan Hilir, BFI (52) dari Sumatera Selatan, serta J (32) dari Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dimulai pada Kamis (12/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Pekanbaru, tepatnya di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda. Di sana, tersangka MAM dan ZS berhasil diamankan.
Kedua tersangka mengaku berangkat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sebelum menuju Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil sabu dan ekstasi. Narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada kurir lain di Pekanbaru.
BACA JUGA:Polres Titipkan Tersangka ke Lapas Lubuklinggau. Alasan Kesehatan dan Proses Hukum
BACA JUGA:Polemik Sosial Media Diskominfo Lubuklinggau, Promosi Calon Tertentu Picu Kontroversi
Barang haram itu disembunyikan dalam dua tas jinjing dan satu karung goni, kemudian diangkut menggunakan Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BM 1650 SF.
Mobil ini kemudian disergap oleh Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida, dan petugas berhasil menyita 30 kilogram sabu-sabu serta 11 ribu pil ekstasi.
Penangkapan Berlanjut Hingga Lubuklinggau
Pada Jumat (13/9), polisi berhasil mengamankan tersangka MS di sebuah hotel di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. MS diketahui memerintahkan tersangka M dan R untuk mengirimkan narkoba ke Lubuklinggau.