Kapolres Muratara Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba di Wilayahnya
Penggerebekan bandar narkoba di Muratara mengungkap keterlibatan oknum anggota Polres dalam jaringan pengedar narkoba, menimbulkan fakta mengejutkan terkait kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut. Foto:Polres Muratara/Sumateraekspres.id--
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, memberikan pernyataan tegas mengenai pengendalian peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada Rabu (18/9), Kapolres mengungkapkan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pengedar narkoba, termasuk jika terlibat oknum anggota kepolisian.
Penegasan ini muncul setelah serangkaian penggerebekan yang melibatkan anggota Polres Muratara dalam jaringan narkoba. Beberapa kasus yang mencuat menunjukkan bahwa anggota kepolisian terlibat dalam aktivitas ilegal ini, dan tindakan tegas telah diambil terhadap mereka.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD OKI 2024-2029. Ketua DPRD Sementara Terima Palu dari Pimpinan Lama
Kapolres menjelaskan, sejumlah anggota yang terlibat dalam kasus narkoba sudah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Salah satu kasus mencuat dengan penangkapan Brigadir AK (31) oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada 20 Mei 2024, di Perumahan Griya Pangeran, Muara Rupit. Brigadir AK ditangkap dengan sembilan paket sabu-sabu seberat 93,35 gram.
Kasus lain melibatkan Aiptu HS (52), Kapospol Muara Kulam, yang ditangkap karena terlibat dalam transaksi pil ekstasi di Kecamatan Rupit.
Selain itu, Briptu Apriyadi Wahyudi, yang tertangkap di Polsek Indra Giri Hulu, Provinsi Riau, dengan membawa 30 kg sabu-sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi, juga menjadi sorotan.
BACA JUGA:Honda Spacy 125 Hadir di China, Ini Harga dan Spesifikasinya
Kapolres menegaskan bahwa semua anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba akan dikenakan sanksi PTDH.
Kasus Briptu Apriyadi Wahyudi, yang saat ini sedang diproses di Polda Riau, menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan narkoba lintas provinsi dan pelanggaran etik Polri berulang kali.
Sebelumnya, Briptu Apriyadi juga telah menjalani sidang dan dinyatakan sebagai buronan karena tidak masuk tugas selama lebih dari enam bulan.