https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster Berhasil Digagalkan Tim Bea Cukai Palembang, Nilainya Capai Segini!

Ungkap kasus oleh Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 22 miliar di kantor Bea Cukai Palembang. Foto: evan zumarli/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID — Tim gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang berhasil menggagaikan dugaan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BEL) dengan parkiraan nilai sebesar Rp. 22,2 Miliar yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

Atas penindakan tersebut, 2 (dua) orang pelaku laki-laki inisial AW (WNI, 29 tahun) dan U (WNI, 43 tahun) beserta barang bukti 27 (dua puluh tujuh) kotak styrofoam berisi total 148.091 ekor BBL berhasil diamankan. 

Dijelaskan, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Muhamad Lukman, kepada wartawan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

Atas informan MA. tm Gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekamo Hatta Kota Palembang, hingga tim mendapat kendaraan yang sesuai dengan Ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekamo Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Mengapa Negara Luar Sangat Memburu Benih Lobster dari Indonesia? Ternyata Karena Hal Ini!

BACA JUGA:Harga Menggiurkan, Ini Loh Cara Budidaya Lobster Air Tawar Buat Pemula!

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan 1 (satu) orang penumpang serta terhadap kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus, dengan kemasan plastik berwama hitam yang oleh sopir dibentahukan sebagai rokok.

Selanjutnya sopir, penumpang dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke KPPBC TMP 8 Palembang guna penelitian lebih mendalam. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, ditemukan barang berupa 27 (dua puluh tuyuh) kotak Styrofoam yang berisi 148.091 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan Muhara.

BACA JUGA:Bening Lobster Rp15 M Tujuan Singapura, Disergap Lanal Palembang, Penyelundupan Gagal

BACA JUGA:Lobster Air Tawar Penghasil Cuan, Dulu Dianggap Sampah Kini Santapan Spesial Kalangan Berduit

Namun demikian, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut.

Mengingat Bibit Bening Lobster (BBL) merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memeriukan Izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kedua orang beserta barang dan kendaraan kemudian diarahkan untuk Ikut ke KPPBC TMP 8 Palembang guna pemenksaan mendalam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan