Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap bandar besar berinisial BFI di Lubuklinggau. BFI mengakui bahwa ia berhubungan langsung dengan bandar besar di Malaysia yang dikenal dengan nama 'Sultan Malaysia.'
BACA JUGA:Pengunjung Konser Tipe-X di Lubuklinggau Pingsan Akibat Desak-Desakan
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau Respon Kasus Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
Penangkapan di Lubuklinggau sendiri dilakukan di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Beberapa tersangka, termasuk seorang oknum anggota Polres Muratara bernama Briptu Apriadi Wahyudi, turut diamankan.
Tindakan Tegas Terhadap Anggota Polri
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan informasi dari Polres Inhu terkait keterlibatan narkoba yang diarahkan ke Lubuklinggau.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Muratara juga mengonfirmasi bahwa Briptu Apriadi Wahyudi, yang telah buron selama enam bulan, kini ditahan atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
BACA JUGA:Diduga Tak Netral Jelang Pilkada, 2 Pejabat Pemkot Lubuklinggau Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu
BACA JUGA:Pj Wako Jadi Irup pada Peringatan HUT Pramuka ke-63 Kwarcab Kota Lubuk Linggau
Ia menegaskan bahwa ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.